JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook dalam perannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 20192024. <br /> <br />Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. <br /> <br />Penahanan langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. <br /> <br />Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. Dari dalam mobil tahanan, ia menyatakan pasrah dan menyerahkan segalanya kepada Tuhan. <br /> <br />Dugaan korupsi ini bermula pada 2020 hingga 2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun. <br /> <br />Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa produk Google akan menjadi proyek pengadaan di Kemendikbudristek. <br /> <br />Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud untuk melakukan pertemuan tertutup melalui Zoom Meeting, membahas pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook. <br /> <br />Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. <br /> <br />Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. <br /> <br />Selain Nadiem, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu: <br /> <br />Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem. <br /> <br />Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. <br /> <br />Mulyatsyah, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 20202021. <br /> <br />Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615840/ditetapkan-tersangka-korupsi-pengadaan-laptop-nadiem-makarim-bantah-bersalah-kompas-siang